BerandaKilas PapuaPerwal Protokoler Kesehatan akan Ditingkatkan Jadi Perda

Perwal Protokoler Kesehatan akan Ditingkatkan Jadi Perda

JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura akan menaikkan status peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan masker dan lainnya (Protokol Kesehatan) menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu dikatakan Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano,MM mengingat saat ini masih banyak warga Kota Jayapura yang tidak patuh akan peraturan wali kota tentang penggunaan masker dan lainnya.
Lanjut wali kota yang akrab disapa BTM ini, dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Papua, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah konkret. Yakni, menerapkan pembatasan waktu beroperasi baik untuk toko, supermarket dan mal. Serta mengeluarkan surat peraturan wali kota tentang penggunaan masker dan juga surat edaran lainnya kepada masyarakat.
“Tapi masih saja masyarakat yang tidak disiplin, tidak taat dan kurang sadar tentang penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura,” kata Wali Kota Benhur Tomi Mano.
Oleh sebab itu lanjut BTM, dirinya telah meminta ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak lebih tegas ke masyarakat yang tidak disiplin.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, Perwal akan kita tingkatkan menjadi Perda,” tuturnya.
Sehingga, ada sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat yang tidak taat dan mematuhi protokoler kesehatan. Dan sanksi itu berkekuatan hukum.
“Kalau hanya surat sepenggal (Perwal,red) kan masyarakat tidak hargai. Jadi kami akan tingkatkan ke Perda,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut pun sudah disetujui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Abisai Rollo. Dan akan dibawa dalam sidang pembahasan Perda Kota Jayapura tentang penggunaan masker dan lainnya di Kota Jayapura.
“Ketua DPRD sudah setuju dan akan dibawa dalam rapat pembahasan peraturan daerah,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!