JAYAPURA-Polisi menangkap seorang pria atas kasus perusakan kaca Kantor Lurah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan pemuda itu berinisial MW (31) Warga Hamadi, ditangkap pada Senin (7/9) sore, pukul 16.00 WIT.
“MW ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/448/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota/ Sek Japsel tentang pengrusakan tanggal 7 September 2020 yang dilaporkan ke kami,” kata Pugu, Senin (7/9) sore.
Kini, MW berada di Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik telah menetapkan MW sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tegas Pugu.
Pugu menjelaskan penangkapan MW bermula dari informasi warga yang melihat pelaku berada di sekitar Pasar Ikan Hamadi.
“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MW tanpa perlawanan,” terangnya.
Keterangan dari saksi, perusakan itu terjadi pada hari sabtu (5/9) dini hari, sekira pukul 02.00 WIT. Sebelum merusak kantor lurah, MW diduga mengkonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.(tambunan)