BerandaHukrimPermintaan Pencopotan Kapolres Merauke Keliru dan Tak Mendasar

Permintaan Pencopotan Kapolres Merauke Keliru dan Tak Mendasar

JAYAPURA-Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Albert Ali Kabiay mendukung langkah kepolisian membubarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan Otonomi Khusus (Otsus), serta memeriksa sejumlah oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) perihal giat tersebut.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji sudah tepat, berdasarkan Maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Selain itu, penindakan dilakukan menyusul temuan intelijen soal adanya unsur penyimpangan dalam RDP.

Penegasan ini disampaikan Ali guna menyikapi pemberitaan soal permintaan advokat dan pegiat HAM Yan Ch. Warinussy,SH yang meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Kapolda Papua dan Kapolres Merauke, perihal penindakan terhadap beberapa oknum anggota MRP di Merauke yang Ia nilai keliru.

“Saya pikir yang dilakukan Kapolres adalah langkah yang tepat dan diberikan apresiasi, karena menjalakan maklumat Kapolda soal protokol kesehatan. Bahkan demi kedaulatan NKRI, mengingat RDP yang dilakukan MRP dinilai ada unsur menyimpang dan bertentangan dengan keutuhan negara ini,” ujar Ali lewat gawainya saat dihubungi dari Jayapura, Sabtu (21/11).

Sebaliknya, Ali menilai permintaan Yan Warinussy atas penindakan oleh kepolisian, sangat tidak berdasar dan keliru.

Bahkan informasi yang diperolehnya, aparat keamanan mendapati dokumen berupa Buku Kuning berisi Pedoman Negara Federal Papua Barat dalam rapat dengar pendapat tersebut. Ali menganggap RPD Otsus Papua di salah satu Hotel di Merauke telah menyimpang.

“Ini sudah kuat dari bukti yang ditemukan karena kegiatan itu menyimpang dan dapat mengancam kedaulatan negara. Dan saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Merauke,” tegasnya.

Seperti diketahui, advokat dan pembela HAM Yan Ch. Warinussy,SH mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Merauke yang diniali arogan dan sewenang-wenang memborgol, menangkap serta menahan staf ahli Majelis Rakyat Papua (MRP) atas nama Wensislaus (Wens) Fatubun bersama sejumlah anggota MRP lainnya di Merauke, pada Rabu (18/11) lalu.

“Tindakan Kapolres Merauke tersebut benar-benar sistematis dan terencana, untuk mempermalukan pimpinan dan anggota MRP sebagai sebuah lembaga resmi negara yang ada di wilayah Tanah Papua sebagai sebuah negeri berstatus otonomi khusus,” ujar Warinussy Kamis (19/11) lalu.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!