JAYAPURA-Polisi dipastikan akan menindak tegas para pengguna kendaraan yang dipengaruhi minuman keras (Miras) saat berada di jalan raya.
Hal ini sebagai evaluasi atas seringnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan Miras di Kota Jayapura, beberapa pekan terakhir.
“Kasat Lantas bersama personel, saya perintahkan untuk lakukan mobile atau hunting di jalan raya dengan penindakan tegas berupa tilang terhadap para pengendara yang melanggar aturan apalagi berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras,” ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas usai menjenguk seorang anggotanya yang menjadi korban tabrak pengendara dengan kondisi mabuk, Kamis (3/12).
Gustav mengaku telah memerintahkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Jayapura Kota agar melakukan penindakan terhadap para pengendara roda dua dan empat yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Perintah ini berlaku bagi semua Polsek jajaran.
Khusus bagi pengendara yang ketahuan dalam pengaruh Miras, akan ditindak tegas. Sementara, personel lalu lintas akan dikerahkan lebih banyak untuk membantu Polsek jajarannya.
“Satuan Lantas harus mulai tegas dengan lakukan penindakan melalui tilang, saya akan berikan 2 unit motor gede untuk masing-masing Polsek jajaran. Namun lebih dulu di Polsek Jayapura Selatan dan Polsek Muara Tami agar dapat segera melakukan hunting sepanjang jalur jembatan Youtefa-Holtekamp dan ring road, setiap harinya,” jelasnya.
Gustav mengatakan langkah tersebut diambil guna menekan angka kecelakaan di daerah rawan, seperti Distrik Jayapura Selatan dan Muara Tami.
“Bila menemukan pengendara yang dalam pengaruh Miras, agar diamankan. Bila perlu bermalam di Polsek terdekat guna mencegah terjadinya kecelakaan terhadapnya,” tegasnya.(tmb)