BerandaPolitikPerdaswil Tabi Perkuat Konsolidasi Usulan Calon Anggota DPRP Jalur Adat

Perdaswil Tabi Perkuat Konsolidasi Usulan Calon Anggota DPRP Jalur Adat

JAYAPURA-Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah (Perdaswil) Tabi memperkuat konsolidasi untuk pengusulan calon anggota DPRP dari jalur otonomi khusus (Otsus) atau adat.

Konsolidasi itu dihadiri calon-calon anggota DPRP jalur Otsus dari lima daerah diantaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya di Kediaman Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi di Angkasa, Jalan Pasir VI, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu.

Foto bersama Pengurus Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi

Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi Daniel Toto di Jayapura, Sabtu mengatakan organisasi telah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor: AHU-0009101.AH.01.07 tahun 2023.

Dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Nomor: 226/69/2023.

“Organisasi ini secara resmi dapat mengeluarkan rekomendasi usulan calon anggota DPRP jalur Otsus karena pada Peraturan Pemerintah (PP) RI 106 pasal 53 ayat 2 bahwa yang dapat mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan yakni organisasi yang diakui pemerintah,” katanya

Menurut Daniel Toto, konsolidasi terhadap calon anggota DPRP jalur Otsus untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam tahapan penjaringan dan penyeleksian.

“Konsolidasi diberikan kepada calon dari lima daerah wilayah Tabi yakni Kabupaten Mamberamo, Sarmi, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Kota Jayapura,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Daniel Toto (tengah) berfoto bersama calon anggota DPRDP dan DRPK jalur adat

Dia meminta kepada calon yang memperoleh rekomendasi dari organisasi ini supaya memperhatikan persyaratan sesuai aturan sehingga dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Kami harap persyaratan diperhatikan baik supaya tidak diskualifikasi karena kekurangan satu berkas dalam proses pendaftaran,” katanya.

Dia menambahkan surat persyaratan yang harus diperhatikan adalah SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan umum, surat kesehatan jiwa dan lain sebagainya dilengkapi supaya panitia seleksi tidak mendiskualifikasi calon.

“Kami mohon supaya calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus untuk mempersiapkan diri dengan baik dan jangan menganggap remeh karena berakibat fatal,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan sesuai aturan maka organisasi yang telah diakui pemerintah dengan legalitas hukum bisa mengusulkan calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus.

“Kami berharap setiap calon yang diusul oleh organisasi adat yang sah memiliki kredibilitas yang baik sehingga ketika ditetapkan maka mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua khususnya wilayah Tabi,” katanya.

Gerakan Perubahan

Daniel Toto menerangkan bahwa gerakan perubahan untuk masyarakat adat Papua memperoleh legatimasi hukum kursi anggota DPRP jalur Otus atau adat dimulai dari Kabupaten Jayapura pada 2019.

“Kami sembilan DAS Kabupaten Jayapura menyurati ke presiden dengan dibantu oleh tokoh Papua Bapak Ramses Ohee (Almarhum) untuk bagaimana memperjuangkan 14 kursi DPRP jalur Otsus ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu,” terangnya.

Daniel Toto bilang Undang-Undang Otsus Tahun 2001 pasal 8 ayat 1 dihapus diganti dengan penambahan UU Otsus Tahun 2021 pasal 16 a tentang kursi pengangkatan.

Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI 106 RI 106 pasal 53 ayat 2 bahwa yang dapat mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan yakni organisasi yang diakui pemerintah.

“Dengan dasar ini maka Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi yang telah memperoleh legatimasi hukum melalui surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI secara sah dapat mengusulkan calon anggota DPRP jalur Otsus,” jelasnya.

Calon yang diusulkan, kata Daniel Toto, benar-benar anggota Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi dan tahu tugas yang harus dikerjakan setelah duduk di kursi DPRP dan DPRK jalur Otsus.

“Kami mau sampaikan bahwa setiap calon yang diusulkan sudah melewati seleksi ketat dari suku-suku adatnya sehingga rekomendasi dari lembaga adat yang diakui pemerintah bisa diberikan,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Daniel Toto berfoto bersama calon anggota DPRK dan DPRP jalur adat.

“Kita tidak bisa mengeluarkan rekomendasi sembarangan tanpa melihat ke bawah rekam jejak dari calon yang diusulkan suku atau ibarat “kucing dalam karung”,” sambungnya.

Selanjutnya, ujar Daniel Toto, setiap perwakilan dari setiap kabupaten/kota Wilayah Tabi itu jumlah kursinya dikalikan tiga orang.

“Hal ini dimaksudkan supaya tiga-tiga perwakilan ketika yang pertama gugur karena administrasi tidak lengkap maka masih ada calon kedua dan ketiga yang dapat mengisi, itu berlaku untuk semua calon yang kami usulkan,” tandasnya.

Untuk calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus, kata Daniel Toto, pihaknya memberikan peluang besar supaya dapat diusulkan oleh Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi.

“Kami melihat porsi perempuan harus 30 persen, meski di para-para adat atau obhe menantang hal ini tetapi ini berbicara politik di tingkat legislatif sehingga tetap diakomodir untuk perempuan,” teganya.

Kursi DPRP jalur Otsus atau adat periode 2024-2029 berjumlah 11, sementara kursi DPRK Kabupaten Mamberamo Raya 5, Sarmi 5 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Keerom 5 Kursi dan Kota Jayapura 9 kursi.

Panitia seleksi (Panpel) calon anggota DRPK dan DPRP jalur Otsus akan dilantik pada Senin 9 September 2024 oleh Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong.(iko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!