BerandaEkbisPerda Pajak dan Retribusi Daerah Berlaku Akhir Tahun Ini

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Berlaku Akhir Tahun Ini

SENTANI-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyebut Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi daerah akan berlaku pada akhir tahun ini sesuai amanat undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah saat ini masih dilakukan kajian dan diharapkan Desember 2023 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda.

“Perda Pajak dan retribusi saat ini merupakan gabungan dari beberapa Perda tentang pajak maupun retribusi, sehingga di daerah tidak ada lagi pungutan didasari oleh beberapa peraturan daerah tetapi hanya satu peraturan daerah,” katanya di Sentani, Selasa (5/9).

Menurutnya, proses yang saat ini berjalan adalah meminta masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan baik sebagai pelaksana pajak maupun wajib pajak.

“Masukan-masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pembahasan ketika Raperda ini akan diundangkan,” ujarnya.

Edi menjelaskan masukan telah diterima dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, kantor pajak, pelaku usaha sehingga Raperda ini telah diundangkan menjadi Perda tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Sesuai amanat undang-undang pada 5 Januari 2024 itu sudah tidak boleh menggunakan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah sehingga paling lambat akhir tahun ini sudah menjadi Perda,” katanya.

Dia menambahkan untuk menjadi Perda, setelah dibahas di DPRD setempat, masih harus dievaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Papua.

“Diharapkan awal atau akhir September sudah ada kesepahaman antara DPRD dengan eksekutif, sehingga pada Oktober 2023 dilakukan proses evaluasi mulai dari provinsi ke Kemendagri dan Kemenkeu,” ujarnya.

Sehingga, kata Edi, pada Januari 2024 Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menggunakan Perda Pajak dan Retribusi yang baru.

“Setelah Perda ini disetujui dan diundangkan masih ada peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan dari Perda, makanya dalam waktu tiga bulan ini benar-benar harus optimal,” katanya.(iko)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!