DEKAI-Guna menekan terjadinya angka kriminalitas lantaran Minuman Keras (Miras), Polres Yahukimo terus melakukan razia.
Razia kini dilakukan Senin (23/11) pukul 09.15 WIT, bertempat di Pelabuhan Lokpon dan telah diamankan ABK Kapal yang membawa Miras jenis Vodka Iceland dan Anggur Merah dari Timika menuju Yahukimo oleh Tim Patroli Gabungan Polres dan Kodim 1715 Yahukimo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Yahukimo, Kompol Alfons Umbora dan didampingi oleh Kabag Ops, Akp Unding Alimudin, S.Sos, M.M, Kapolsek Kurima, Iptu Dolfinus Rumrapuk, Kasubag Bin Ops, Iptu Joni Linggi dan Padal UKL, Iptu Lexi M., S.H beserta 25 personil gabungan Polres Yahukimo dan Kodim 1715 Yahukimo.
Waka Polres Yahukimo, Kompol Alfons Umbora menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada pukul 10.30 WIT, Tim patroli regu I yang di kendalikan oleh Waka Polres tiba di pelabuhan logpon dan langsung melakukan penggeledahan terhadap kapal KM. Maiyawi.
Dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, Miras jenis Vodka Iceland ukuran 350 ml sebanyak 240 botol/20 karton. Miras jenis Anggur Merah ukuran 750 ml sebanyak 36 botol/3 karton.
” Total keseluruhan berjumlah 276 botol,” kata Waka Polres.
Waka Polres Yahukimo menambahkan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka untuk menekan angka kriminilalitas yang terjadi di kabupaten yang biasa terjadi karena Miras. Dan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan razia ini menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal, guna meminimalisir peredaran Miras dan gangguan Kamtibmas.
Adapun identitas pemilik Miras antara lain
Basrudin (24) ABK, Timika. Afrizal A Hariti (27) ABK, Jln. Perintis Timika.
Pada pukul 12:40 WIT Tim patroli UKL regu I yang di kendalikan oleh Waka Polres meninggalkan pelabuan Logpon selanjutnya kembali ke Mako beserta BB dan pemiliknya untuk di ambil keterangan oleh sat Narkoba.(lan)
Penyelundupan Miras, Polres Yahukimo Berhasil Amankan 270 Botol
