DEKAI-Penyelewengan terhadap dana Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diproses hukum.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Yahukimo Elai Giban sebelum melakukan launching BST APBD di Dekai Jumat,(29/05).
“Nanti perwakilan yang terima, tapi selebihnya diatur oleh kepala Distrik dan Korlap. Diatur baik kepada masyarakat. Kalau ini diselewengkan satu rupiah pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Elai menjelaskan, bahwa ada instruksi Presiden dan maklumat Kapolri tentang hal ini. Sehingga dirinya menegaskan, tidak boleh ada orang yang menghalangi upaya menangani Covid-19.
“Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri sudah jelas. Siapa pun anda yang menghalangi upaya penanganan Covid-19 akan ditangkap,” tambah PLH Sekda Yahukimo.
Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan kepada masyarakat hari ini merupakan bantuan yang disediakan Pemda Yahukimo untuk mendukung masyarakat yang terdampak wabah Corona.
Elai Giban menjelaskan, bahwa total dana yang disiapkan Pemda sebanyak tiga miliar enam ratus juta rupiah untuk dua ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Yahukimo.
“Uang sebanyak tiga miliar enam ratus juta rupiah itu diperuntukkan bagi dua ribu Kepala Keluarga di lima puluh satu Distrik di Yahukimo, ” Jelas Giban kepada masyarakat yang berkumpul di halaman Kantor Dinas Sosial Yahukimo.
Elai menambahkan, Bantuan Langsung Tunai ini merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Corona. Sedangkan Bantuan dari Pemerintah Pusat sedang dalam proses.
“Kebijakan pemerintah daerah untuk Bantuan Langsung Tunai untuk 2000 KK ini hari ini kami Launching. Kita akan salurkan seharusnya perbulan, tetapi kami salurkan sekaligus untuk tiga bulan,” tambah Giban. (Ruland Kabak).