JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Jayapura.
Pengedar berinisial ST (26), warga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura ditangkap pada Kamis (16/7) dini hari. Sebanyak 18 paket sabu-sabu disita polisi dari pelaku.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penangkapan ST berdasarkan laporan yang diperoleh pihaknya dari warga. ST selama ini dikenal melekat dengan barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku, anggota polisi menemukan 18 paket sabu-sabu siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkusan mie instan.
“Pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Pelaku beserta barang bukti pun digelandang ke Dit Resnarkoba Polda Papua,” jelas Kamal.
Dia mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan mendalam. ST sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diduga merupakan pengedar sabu-sabu yang memiliki jaringan di sejumlah daerah,” bebernya.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(tambunan)
Pengedar Sabu Diringkus di Kampung Harapan
