JAYAPURA-Seorang warga Kelapa Dua Entrop berinisial I (30) terancam 4 hingga 12 tahun penjara lantaran menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkapnya pada Kamis (18/6) siang, saat melintas dengan motor di sekitar jalan protokol Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Lima paket kecil berisi sabu-sabu ditemukan polisi dari tangan pelaku. Telepon selularnya pun disita guna pengembangan kasus ini.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas,SH,SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan, I telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta tersangka lainnya,” kata Sinaga, Sabtu (20/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Sinaga, pihaknya kembali menemukan satu paket sabu-sabu dari pelaku.
“Dari Interogasi, kami temukan lagi satu paket sabu-sabu. Barang haram tersebut ternyata sudah dipesan seseorang,” ujarnya.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Sementara pengembangan kasus tersebut sedang berlangsung.
“Diduga pelaku merupakan pengedar. Kami masih dalami, dan yang jelas pelaku memiliki jaringan lintas provinsi, mengingat sabu-sabu itu berasal dari luar Papua,” jelasnya.(tambunan)