BerandaHukrimPengedar Sabu di Abepura Terancam 20 Tahun Bui

Pengedar Sabu di Abepura Terancam 20 Tahun Bui

JAYAPURA-Polisi membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu siap edar bernilai puluhan juta rupiah di Kota Jayapura. Pria berinisial MI (31) pengedar barang terlarang itu ditangkap di kawasan Distrik Abepura, Rabu (28/4) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola.
Barang bukti berupa 48 paket sabu-sabu siap edar disita dari penguasaan pelaku.

“Pelaku diamankan saat berada di Jalan Youtefa Abepura. Satu paket sabu ditemukan di dalam saku celana miliknya,” ungkap Alamsyah di ruang kerjanya, Rabu (28/4).
Sedangkan puluhan paket sabu-sabu lainnya ditemukan dari rumah pelaku, setelah dilakukan pengembangan.

“Setelah diinterogasi ditemukan 47 paket yang disimpan di dalam tas pinggang beserta timbangan digital di belakang pekarangan rumah miliknya,” katanya.

Kini, pelaku serta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Mapolresta guna pengembangan lebih lanjut. Pengakuan MI, dirinya berperan hanya sebagai kurir. Sementara aktor utama yang menyuruh pelaku menjual sabu-sabu masih dalam pengejaran.

“Hanya disuruh ambil di salah satu gerai jasa pengiriman, lalu apabila ada telepon maka pelaku bergerak sesuai tempat yang diperintahkan. Untuk harga jual dirinya mengaku tidak tahu-menahu,” jelas Alamsyah.

Pelaku sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat MI dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!