JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk seorang pria inisal DM (26), lantaran diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis ganja di Kota Jayapura.
Terduga pengedar ganja itu ditangkap di Seputar Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin (27/7).
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan sebanyak 33 paket ganja dengan berbagai ukuran berhasil disita pihaknya dari tangan pelaku.
Puluhan paket ganja itu terdiri dari 6 bungkus berukuran besar, 20 bungkus ukuran kecil, 2 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil berisi biji ganja, 1 botol obat berisi ganja dan 3 bungkus kertas kecil berisi ganja.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka,” kata Sinaga, Selasa (28/7) sore.
Ditangkapnya DM berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan ganja di sekitaran Buper Waena.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal kemudian bergegas melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, kemudian menemukan DM, persis ciri-ciri yang dilaporkan warga. Kemudian menangkapnya.
“DM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” jelas Sinaga untuk ancaman hukuman yang akan dijalani DM.(tambunan)