BerandaPolitikPenetapan Paslon Kepala Daerah 11 Kabupaten di Papua Kondusif

Penetapan Paslon Kepala Daerah 11 Kabupaten di Papua Kondusif

JAYAPURA–Tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada 11 kabupaten di Papua berjalan kondusif.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Rabu 23 September 2020 malam.
“Anggota jajaran Polres di 11 kabupaten melakukan pengamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” kata Kamal, Rabu (23/9) malam.
Kamal menuturkan 11 kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Papua yaitu Kabupaten Yahukimo, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Nabire, Keerom, Merauke, Asmat, Waropen, Supiori, Yalimo, dan Boven Digoel.
Pelaksanaan Pilkada sendiri diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Setiap kabupaten memiliki tingkat kerawanan berbeda, sehingga disesuaikan dengan jumlah kekuatan personel. Kehadiran TNI-Polri tentunya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada harus aman,” ujar Kamal.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan hingga proses Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Warga diminta untuk tidak menebar informasi di media sosial, yang berpotensi menimbulkan perpecahan akibat Pilkada.
“Jangan mudah terprovokasi isu-isu yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang memicu terjadinya konflik antar warga maupun massa pendukung dari masing-masing pasangan calon,” ujar Kamal.
Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panai menyatakan pihaknya baru menetapkan 31 pasangan calon kepala daerah pada 11 kabupaten, hingga Rabu (23/9).
“Sementara ada tiga Paslon dari dua kabupaten yang memiliki jadwal tahapan berbeda. Di Keerom ada pasangan Yusuf Wally-Hadi Susilo dan Piter Gusbager-Wahfir Kosasih, serta di Yahukimo pasangan Abock Busup-Yulianus Heluka,” jelasnya.
Sementara, KPU Kabupaten Merauke menyatakan satu pasangan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat resmi.
“Pasangan Herman Anitu Basik-Basik-Sularso dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ijazah tingkat SMA bermasalah,” kata Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze.
KPU sendiri akan melakukan pengundian nomor urut Paslon yang dinyatakan lolos administrasi, Kamis (24/9). (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!