JAYAPURA-Kasus pencurian uang senilai Rp 156 juta dari dalam mobil di Bucen II, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada 17 Desember 2020 lalu, akhirnya terungkap.
Ini setelah polisi melakukan penyelidikan. AW (25), satu dari dua pelaku ditangkap anggota Polsek Jayapura Utara di Dok V Bawah, Jumat (29/1) pagi.
Kapolsek Jayapura Utara, AKP Handry M. Bawilling mengatakan pelaku kerap melakukan pencurian dengan cara kekerasan. Saat diperiksa, AW mengaku telah melakukan aksi pencurian berulang kali.
“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian baik itu kendaraan bermotor dan barang-barang berharga milik korbannya,” kata Handry, Jumat (29/1).
Yopenius Wonda adalah korban pencurian uang ratusan juta oleh AW bersama seorang rekannya. Korban sendiri telah membuat laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan.
“Saat kejadian itu pelaku dan rekannya mengambil uang korban dari dalam mobil, dimana korbannya sedang membeli pulsa di sebuah toko,” terang Handry.
Pihaknya pun telah berkoordinasi guna menyerahkan pelaku ke Polsek Jayapura Selatan.
“Pelaku sudah memiliki beberapa laporan kejahatan pencurian dan kami masih koordinasi. Kasus ini akan dikembangkan,” imbuhnya.
Adapun barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telah disita polisi. Sedangkan seorang rekan pelaku masih dalam pengejaran.(tmb)