JAYAPURA-Seorang warga Dok VIII inisial YK tak berkutik saat ditangkap polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya di kawasan Dok V Bawah beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling mengatakan pelaku ditangkap menyusul Laporan Polisi Nomor 204/VIII/2020/Papua/Resta Jayapura Kota/Sek Japut, tanggal 1 Agustus 2020 tentang Pencurian.
“Pelaku ditangkap pagi tadi (Senin,red) sekitar pukul 08.00 WIT tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolsek Japut guna pemeriksaan mendalam,” kata Handry, Senin (3/8) malam.
Dia mengatakan jika pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilaporkan korban bernama Udin Ali Patong (49).
“Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 10,7 juta dihabiskan pelaku berfoya-foya,” bebernya.
Dari hasil keterangan korban, uang yang digasak pelaku mencapai hingga puluhan juta rupiah. Dimana uang dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.
“Pelaku masuk mengambil tas korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 18 juta dan surat-surat penting lainnya termasuk HP milik korban dari dalam rumah,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(tambunan)