JAYAPURA-Pemuda berusia 24 tahun inisial RT berakhir di sel tahanan Polsek Jayapura Selatan (Japsel), Senin (16/11) siang, lantaran menggasak tas berisi uang puluhan juta rupiah milik korbannya.
Ia ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda atas kasus pencurian, yakni LP/617/IX/2020/Sek Japsel/Jumat 13 November 2020 dan LP/623/XI/2020/Sek Japsel Senin 16 November 2020.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Japsel.
“Korban sudah buat laporan polisi. Selain kasus pencurain uang puluhan juta, tersangka juga memiliki laporan pencurian lainnya yang menimpah korbannya di Entrop, beberapa waktu lalu,” ujar Pugu.
Sementara, kronologis pencurian uang puluhan juta itu berawal ketika pelaku mendatangi tempat usaha milik korban. Melihat situasi dan kesempatan, pelaku langsung merampok dan membawa kabur tas berisi Rp 55 juta milik korban.
“Untungnya korban menyadari tas miliknya dibawa kabur, (sehingga) korban berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” jelas Pugu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim, diketahui RT merupakan spesialis pencuri yang sering beroperasi di wilayah Entrop dan Hamadi. Pelaku sendiri mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.(tmb)
Pencuri Tas Berisi Uang Puluhan Juta di Entrop Dibekuk
