JAYAPURA – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda inisial FN (23) atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi menangkap FN saat sedang asik pesta minuman keras (Miras) di kawasan Dok IV Pantai, Distrik Jayapura Utara, Selasa (4/8) dini hari.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komanang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal dari hasil penyelidikan di lapangan.
“Pelaku ditangkap oleh tim tanpa adanya perlawanan saat lagi pesta minuman keras di pantai Dok IV bersama rekan-rekannya,” kata Komang, Rabu (5/8).
Pihaknya pun berhasil menyita satu unit motor Honda Vario, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/623/VIII/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 03 Agustus 2020 tentang Curanmor.
“Usai menggasak motor tersebut, pelaku langsung menyimpannya di rumah kekasihnya di Perumahan Organda Padang Bulan,” jelasnya.
Kini, Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa jumlah motor yang dicuri pelaku selama ini. FN juga merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Kami masih kembangkan, diduga pelaku lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian bermotor,” katanya.
FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tambunan)