JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial I (25) warga Kompleks Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapuura ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (3/11) dini hari.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu mengatakan penangkapan pelaku tidak kurang dari 24 jam. Polisi berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti di kediamannya, Rabu (4/11) sore.
Penangkapan berawal ketika orang tua korban melihat barang bukti motor digunakan oleh seseorang di seputaran Jalan Hamadi Angkatan Laut. Kemudian melaporkan temuannya itu ke Polsek Jayapura Selatan.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan menyisir dari sepanjang lampu merah hingga Pantai Hamadi. Tepat di sekitar kompleks Hamadi Angkatan Laut, tersangka ditemukan sedang membongkar barang bukti motor itu, lalu pelaku digiring ke Mapolsek Jayapura Selatan,” kata Pugu.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 578/XI/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 3 November 2020 yang dilaporkan korban bernama Muhammad Galang Kurniawan (23).
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Japsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pugu mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan jadi tersangka.
“Atas perbuatannya I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Hilangnya motor korban terjadi sekira pukul 03.30 WIT, Selasa (3/11) tepat di depan rumahnya yang terletak di Jalan Beringin Kompleks SMU 4 Lembah, Distrik Jayapura Selatan.
“Saat itu korban memarkir motornya di depan rumahnya dalam keadaan terkunci stang. Keesokan harinya korban bangun namun motornya sudah hilang,” jelas Pugu.(tmb)