JAYAPURA-Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan (Japsel) menangkap seorang pemuda inisial RBA (28) atas tindak pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam Operasi Pekat Matoa 2020.
Pelaku ditangkap dari pangkalan ojek depan Gudang Dolog, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (21/11) petang. Satu unit sepeda motor matic Honda Beat hitam hasil curian turut disita polisi.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan penangkapan RBA berdasarkan laporan polisi nomor: LP/498/IX/2020/Resta Jpr Kota/Sek Japsel pada hari Minggu, tanggal 27 September 2020 yang dilaporkan korban Muhammad Nasir (51).
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/11) malam pukul 18.35 WIT, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berada di pangkalan ojek depan Gudang Dolog Distrik Jayapura selatan,” kata Pugu, Minggu (22/11) sore.
Tim Opsnal yang bertugas dalam operasi pekat langsung mendatangi lokasi tersebut, lalu membekuk pelaku dan menyita barang bukti. Tidak ada perlawanan saat RBA dibekuk hingga dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Jayapura Selatan.
“Atas perbuatannya, RBA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Pugu seraya mengatakan pelaku telah ditetapkan jadi tersangka.
Ia menambahkan, Operasi Pekat Matoa 2020 bertujuan untuk menekan angka kriminal di wilayah Kota Jayapura. Sasarannya yaitu Curanmor, kejahatan jalanan, narkoba, minuman keras maupun kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.(tmb)