BerandaHukrimPencuri Motor di Waena Terancam 5 Tahun Bui

Pencuri Motor di Waena Terancam 5 Tahun Bui

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial SR (20) warga Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura tak berkutik ketika dibekuk tim Charli Polresta Jayapura Kota lantaran terlibat kasus pencurian bermotor di seputaran Waena, Distrik Heram, Rabu (2/9).
Dari tangan pelaku, tim charli berhasil menyita satu unit motor jenis Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 4290 RF. Korban yang juga pemilik motor adalah Levis Gombo.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan penangkapan SK berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1019/VIII/2020/papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 19 Agustus 2020 tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban.
“Pelaku ditangkap di seputaran Perumnas II Waena dari hasil penyelidikan dan pengembangan tim Charli di lapangan,” kata Komang.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan mendalam. Sementara, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Saturan Reskrim.
“Pelaku sendiri sudah kami tetapkan tersangka,” kata Komang.
Komang menjelaskan pencurian motor itu terjadi pada Senin (17/8) lalu. Korban kehilangan motor yang  di parkir di halaman rumahnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus pencurian itu ke kantor Polsek Abepura, hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!