JAYAPURA-Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda inisial AFD alias Angki (20) atas kasus jambret pada 9 Maret 2021 lalu.
Barang bukti berupa satu unit handphone IPhone 6 milik korbannya bernama Dela Saputri (25), disita polisi dari tangan pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Aipda Sero Sero, Jumat (2/4).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling mengatakan pelaku pencurian tersebut kerap beraksi di wilayah Kota Jayapura.
“Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Percetakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/299/III/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian/jambret tanggal 9 Maret 2021 yang dilaporkan korban,” jelasnya.
Kini, AFD yang telah ditetapkan jadi tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota. AFD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Handry mengungkapkan jika tersangka telah mengakui perbuatannya. Ketika itu, tersangka dan korban berada di dalam satu mobil angkot, kemudian AFD ini turun di depan Toko Rahmat Jayapura sambil merampas satu unit HP IPhone milik korban.
“Dalam aksinya tersangka AFD sendirian dan dalam pengakuannya dia telah melakukan penjambretan sebanyak lima kali di seputaran Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” ungkapya.(tmb)