JAYAPURA– Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan pertama tahun 2021 Kabupaten Yahukimo, dinilai Asosiasi Kepala Kampung (AKK) SeKabupaten Yahukimo tidak tepat dan salah sasaran, hal tersebut disampaikan Juru Bicara Asosiasi Kepala Kampung SeKabupaten Yahukimo Lanius Yalak didampingi Ketua Asosiasi Kepala Kampung SeKabupaten Yahukimo Eneas Asso dan Benny Hesegem (perwakilan kepala kampung).
Dikatakannya, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Pemkab Yahukimo berdasarkan SK nomor 75 padahal SK tersebut sudah tidak berlaku atau kadaluarsa, yang berlaku SK nomor 147.
“ADD dicairkan oleh distrik, tidak ke kepala kampung, melakukan pencairan ADD dengan memaksakan kepada kepala kampung untuk memberikan rekomendasi melalui kepala distrik, dengan pengawalan ketat oleh anggota polisi dan TNI,” katanya, Minggu malam (05/08) di Abepura.

Karena dinilainya tidak tepat, maka Asosiasi Kepala Kampung SeKabupaten Yahukimo akan melaporkan ke Polda ke Tipikor agar diperiksa.
“Secepatnya akan kami laporkan, dan saat laporan diterima Polda kami minta penyaluran ADD distop dulu,” katanya.
Diakuinya Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersikeras tidak mengakui kepala kampung yang dilantik oleh mantan Bupati Yahukimo Abock Busup tanggal 25 Maret 2021 yang dituangkan dalam SK 147, padahal proses pemilihan kepala kampung saat itu sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Saat pelantikannya pun dihadiri Muspida.
“Jika ada yang tidak setuju atau tidak terima dengan SK 147 kenapa waktu itu tidak mengajukan gugatan ke PTUN, karena tidak ada gugatan jelas ini sah,” terangnya.
Kepala desa SK 147 tidak sa Jangan bikin pusing diri sudah, kalian bikin malu saja
Bapa bendera kampung sabar saja ini bicara’ keguasaan tdk tapi inu bicara aturan jadi pak bendahara calon desa sabar ikuti aturan duluh
Ko siapa jadi
Apa dasar hukum dari komentar anda, jangan karena di motivasi oleh sesuap nasi dan sepeser uang anda cium ketiak pejabat yang arogan.