BerandaHukrimPenanggung Jawab Tambang Ilegal Inisial A Bakal Jadi Tersangka

Penanggung Jawab Tambang Ilegal Inisial A Bakal Jadi Tersangka

JAYAPURA-Kasus tambang ilegal yang berada di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura memasuki babak baru, setelah Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas,SH,SIK mencopot Kasat Reskrim inisial YF dan memerintahkan Kepala Urusan (Kaur) Reskrim Iptu Zakaruddin memeriksa para terduga pelaku.
Gustav juga telah memerintahkan Kasat Reskrim yang baru dilantik, AKP Komang Yustiro Wirahadi Kusuma mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan status tersangka dari antara 21 saksi yang telah diperiksa.
“Kasat Reskrim yang baru dengan Kaur Reskrim saya atensi menuntaskan kasus tambang ilegal itu. Proses penyidikan masih dilanjutkan untuk menetapkan tersangkanya,” kata Gustav usai memimpin upacara serah terima jabatan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (15/7).
Kini, penyidik masih memintai keterangan saksi ahli dari berbagai instansi terkait guna memastikan berbagai aspek yang dilanggar oleh para penambang ilegal tersebut.

“Itu tugas pertama yang saya perintahkan kepada Kasat Reskrim yang baru,” ujarnya.
Kaur Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakarudddin menyebut 1 dari 21 saksi yang telah diperiksa berperan sebagai penanggung jawab aktivitas tambang ilegal. Tiga orang merupakan pemilik lahan, dan 17 orang lainnya merupakan pekerja harian.
“Penanggung jawab tambang emas ilegal itu berinisial A. Kami akan melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan sebelum melaksanakan gelar perkara. Begitu juga memintai keterangan para saksi ahli,” kata Zakaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota berhasil menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada tanggal 26 Juni 2020 lalu.
Sebanyak 17 orang pekerja yang diduga memiliki peran kunci ditangkap dari lokasi penambangan. Selain itu, enam unit ekskavator dan sejumlah peralatan pendukung lainnya juga turut disita sebagai barang bukti untuk proses hukum.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!