DEKAI-Penambangan emas di Kabupaten Yahukimo dinilai ilegal.
Hal tersebut dikatakan Atius Inup, salah satu anggota DPRD Yahukimo di Dekai belum lama ini. Atius beralasan, pendulangan emas dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Suku, Kepala Desa, dan masyarakat setempat yang memiliki hak ulayat. Ia meminta agar masyarakat dari berbagai kabupaten yang menambang di Yahukimo dibatasi.
Atius memberi contoh bahwa dirinya tidak sembarangan pergi ke daerah lain untuk menambang seperti ke Timika.
“Saya tidak berani ke Timika, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, oleh karena itu jangan ambil emas lagi,” tegasnya.
Atius menambahkan, selama ini dirinya melihat banyak kayu dan pasir yang dibawa keluar dan menurutnya ilegal. Oleh karena itu ia berencana untuk mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang hasil bumi termasuk kayu dan pasir.
” Saya tetap usulkan agar Perda tentang tambang, kayu dan pasir harus dibuat,” katanya.
Anggota DPRD asal suku Kopkaka ini mengakui, bahwa selama ini masyarakat asli Yahukimo dijadikan objek dan oleh orang lain, sehingga dirinya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat asli Yahukimo yang harus mereka dapatkan.
Polemik penambangan emas di daerah Yahukimo memanas beberapa tahun terakhir. Banyak orang dari luar Papua dan daerah lain di Papua beramai-ramai mendatangi tempat pendulangan emas di Yahukimo.
Bermula sekitar tahun 2017, daerah tambang emas yang berbatasan dengan Kabupaten Boven Digul dan Asmat serta Pegunungan Bintang tersebut menjadi ramai oleh penambang. Awalnya para penambang menggunakan helikopter charteran untuk terbang ke sana. Kini setelah jalan darat Dekai menuju Pegunungan Bintang dibuka, akses menuju lokasi tambang pun menjadi lebih mudah.
Masyarakat dari gabungan Suku IS UKAM sebagai pemilik hak ulayat pernah melakukan protes atas penambangan emas tersebut. Namun tidak ada langkah yang dilakukan pihak berwenang untuk mengatasi persoalan itu. (Ruland Kabak)