JAYAURA-Seorang pria berinisial KK (22) ditangkap atas kasus penadahan motor hasil curian di depan kampus Uncen bawah, Distrik Abepura.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota Aipda A. Serosero bersama empat (4) anggotanya pada Selasa (9/2) kemarin.
“Penadah tersebut ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakannya di seputaran Uncen bawah,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, Rabu (10/2).
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. KK terancam hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, motor yang digunakan pelaku telah memiliki laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan, yang dilaporkan korban Glenn Wongkar Pullu pada 8 Februari 2021 lalu.
Penangkapan pelaku bermula ketika polisi yang sedang patroli, melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di pinggir jalan tepat di depan kampus Uncen bawah.
Menaruh curiga, polisi menanyakan kelengkapan surat kendaraan yang digunakan oleh KK. Namun pelaku tidak bisa menunjukkannya.
“Saat dicek nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, sesuai dengan data base motor hilang atau curian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” jelas Komang.(tmb)