JAYAPURA-Penabrak Nikodemus A. Injama hingga meninggal dunia di pertigaan Ringroad Hamadi pada Minggu (20/9) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jayapura Selatan.
Pelaku diketahui warga Hamadi inisial SF. Setelah menabrak korban saat berjalan kaki, SF yang mengendarai mobil pick up berwarna putih sempat kabur.
“Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga pada Minggu sekitar pukul 19.22 WIT di Mapolsek Jayapura Selatan,” kata Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, Senin (21/9) malam.
Pelaku diserahkan bersamaan dengan barang bukti mobil pick up yang digunakannya saat kejadian.
Pugu memastikan jika pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. SF telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari keterangan pelaku, kata Pugu, saat menabrak korban pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian karena merasakan takut diamuk massa.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan LLAJ dan Pasal 312 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikodemus Injama ditabrak saat berjalan kaki dan hendak menyeberang di jalan pertigaan Ringroad Hamadi, pada Minggu (20/9) dini hari, sekira pukul 02.00 WIT.
Polisi menyebut jika korban meninggal dunia akibat mengalami luka serius dibagian rahang, lecet pada kedua pipi serta kedua kakinya.(tambunan)