JAYAPURA-Ada saja perlakuan usil yang berujung pada hukum. Sebagaimana ulah seorang pemuda berinisial YS. Pemuda berusia 23 ini harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan mencuri ikan di Pasar Pelelangan Ikan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (16/7).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ikan Mumar sebanyak satu kantong plastik besar.
Kasat Polair Polresta Jayapura Kota, AKP Dedy Wally mengatakan pelaku YS saat ini sudah berada di Polsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum.
“YS telah berada dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dedy.
Dia menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan YS diketahui pertama kali oleh warga setempat. Saat pencurian berlangsung, saksi kemudian melaporkan aksi itu ke piket Satuan Polair yang berada di pasar tersebut.
Menurut Dedy, kasus pencurian yang dilakukan YS sudah berlangsung selama satu Minggu. Namun, baru kali ini kepergok.
“Diperkirakan kerugian mencapai kurang lebih Rp 50 juta dengan korban yang banyak,” ujar Dedy seraya menjelaskan pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan. (tambunan)