BerandaKilas PapuaPemprov Papua Minta Pempus Segera Keluarkan NIP kepada 561 CPNS Formasi 2012

Pemprov Papua Minta Pempus Segera Keluarkan NIP kepada 561 CPNS Formasi 2012

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI agar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi formasi 2012 sebanyak 561 orang segera menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Drs.Nicolaus Wenda,MM usai melakukan pertemuan dengan kepala BKD, bupati dan Sekda se-Papua di Aula kantor BKD Papua, Selasa (15/9/2020).

Nicolaus Wenda mengaku dari hasil pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati dan ditetapkan yakni pertama gubernur akan segera mengusulkan ke BKN dan Menpan RB agar membuka aplikasi tenaga honorer K2 yang sudah lolos tes CPNS pada tahun 2012, namun belum menetapkan NIP sebanyak 561 orang.

“Ini di luar tenaga honorer yang ada sekarang, mereka ini yang sudah lulus tes CPNS tetapi sampai hari ini belum mendapat NIP, sebab saat itu aplikasinya tertutup (sehingga) proses penetapan NIP terhambat,” jelasnya.

Selanjutnya kata Nicolaus Wenda, kabupaten/kota segera melakukan pendataan tenaga honorer yang tidak lulus pada tes CPNS 2013. Dan kabupaten/kota segera melakukan pendataan honorer umum dalam hal ini yang tidak masuk dalam data base, dimana BKD akan bekerjasama dengan organisasi untuk menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Data tersebut akan diserahkan kepada gubernur dan BKD Provinsi Papua paling lambat minggu ketiga bulan Oktober, dimana BKD akan melakukan rekap data secara keseluruhan dan akan mengundang kabupaten/kota untuk kembali melakukan persentase,” tandasnya.

Dikatakan, pertemuan tersebut untuk mengecek kembali kebenaran data yang diusulkan ke kabupaten/kota, sekaligus untuk mempersentasekan usulan secara keseluruhan.

“Pengecakan data apakah benar sesuai dengan usulan mereka atau tidak, sebelum dilaporkan kepada Menpan RB dan BKN,” katanya.

Selain itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah mengusulkan kepada Menpan RB dan BKN agar CPNS yang lulus formasi tahun 2018 terutama kepada bidang kesehatan dan guru agar dapat menetapkan NIP namun salah satu syaratnya harus memiliki sertifikasi atau akta mengajar.

“Pak gubernur telah meminta kepada Menpan RB dan BKN yang belum memiliki surat tanda registrasi (STR) dan akta mengajar agar dapat menetapkan NIP, baru diberikan uji kompetensi untuk memiliki akta mengajar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKD menyampaikan agar pendataan tenaga honorer harus dilakukan secara objektif artinya orang yang benar-benar honor yang dimasukan.

“Jadi tidak hanya mengambil data di luar agar tidak terjadi masalah,” tegasnya.(berti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!