Terkait ditetapkannya Bupati Waropen tersangka kasus gratifikasi
JAYAPURA – Terkait dengan ditetapkannya Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 19 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Papua, Sekda Papua lewat perintah Gubernur Papua akan mengambil langkah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Kami pemerintah Provinsi Papua baru dengar dari media, dan pasti lewat perintah Gubernur Papua, kita akan mengambil langkah langkah, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan bersurat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ” kata Sekretaris Daerah Papua, Herry Dosinaen kepada wartawan, Jumat (07/03) di Jayapura.
Ia mengaku baru mengetahui, Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus Gratifikasi senilai Rp 19 miliar dari media.
“ Terkait pembakaran Kantor Bupati Waropen, saya imbau agar masyarakat dapat mengendalikan emosi, jangan sampai fasilitas negara dan perkantoran menjadi korban, “ tegasnya.
Ia pun mengingatkan, agar masyarakat jangan cepat terprovokasi oleh siapapun juga, biarlah semua berjalan sesuai proses dan prosedur yang berlaku, baik secara hukum maupun dalam birokrasi pemerintahan.
“ Jadi tidak usah mengambil langkah langkah atau pun tindakan yang merusak fasilitas umum, “ tandas nya. (berti)