JAYAPURA – Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo diharapkan segera mengimplemenasikan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 174 PK/TUN/2023, hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Eneas Asso didampingi Beni Hesegem.
Dikatakannya, dalam amar putusan tersebut mengatakan bahwa mewajibkan tergugat dalam hal ini Pemkab Yahukimo, untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik para penggugat, serta kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula.
“Yang artinya Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo yang selama ini menurut oknum – oknum tertentu di anggap prematur, tetapi melalui hasil pengujian materi peninjauan kembali telah mengangkat menjadi kepala Desa, sesuai SK Nomor 147 di kabupaten Yahukimo,” katanya, Rabu (13/03) di Abepura.
Oleh karena itu, lanjutnya, Asosiasi Desa sebagai wadah penanggungjawab perkara ini, akan tetap mengambil langkah selanjutnya yaitu, membawa dan menyerahkan putusan ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, untuk segera di implemenasikan hasil putusannya.
“Asosiasi Desa tegaskan, bahwa sambil tunggu terjemahkan putusan ini. Berharap 517 kepala desa tetap menjaga kondusifitas Desa masing -masing, tidak ada provokasi satu sama lain karena putusan ini sudah final.
Kami siap mengajak seluruh kepala kampung untuk bersama–sama bergandengan tangan, mendukung sepenuhnya mewujudkan progres pemulihan Yahukimo mulai dari desa ke kota,” katanya.
Sekedar diketahui, lewat tim kuasa hukumnya Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, pada tanggal 10 Februari 2024, telah menerima Hasil Putusan Hukum Tetap Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara melalui Mahkama Agung Republik Indonesia, dengan Nomor Putusan 174 PK/TUN/2023. **