BerandaYahukimoPemkab Yahukimo diharapkan segera mengimplemtasikan putusan MA

Pemkab Yahukimo diharapkan segera mengimplemtasikan putusan MA

JAYAPURA –  Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo diharapkan segera mengimplemenasikan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  dengan Nomor Putusan 174 PK/TUN/2023, hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Eneas Asso didampingi Beni Hesegem.

Dikatakannya, dalam amar putusan tersebut mengatakan bahwa mewajibkan tergugat dalam hal ini Pemkab Yahukimo, untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik para penggugat, serta kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula.

“Yang artinya  Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147  Tentang  Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo yang selama ini menurut oknum – oknum tertentu di anggap prematur, tetapi melalui hasil pengujian materi peninjauan kembali  telah mengangkat  menjadi kepala Desa, sesuai SK Nomor 147 di kabupaten Yahukimo,” katanya, Rabu (13/03) di Abepura.

Oleh karena itu, lanjutnya, Asosiasi Desa sebagai wadah penanggungjawab perkara ini, akan tetap mengambil langkah selanjutnya yaitu, membawa dan menyerahkan putusan ini  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, untuk segera di implemenasikan hasil putusannya.

“Asosiasi Desa tegaskan, bahwa sambil tunggu terjemahkan putusan ini. Berharap 517 kepala desa tetap  menjaga kondusifitas Desa masing -masing, tidak ada provokasi satu sama lain  karena putusan ini sudah final.

Kami siap mengajak seluruh kepala kampung untuk bersama–sama bergandengan tangan, mendukung sepenuhnya   mewujudkan progres  pemulihan Yahukimo mulai dari desa ke kota,” katanya.

Sekedar diketahui, lewat  tim kuasa hukumnya  Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, pada tanggal  10 Februari 2024, telah  menerima Hasil Putusan Hukum Tetap Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara melalui Mahkama Agung Republik Indonesia, dengan Nomor Putusan 174 PK/TUN/2023. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!