BerandaHukrimPemilik Ganja Kiriman Lewat Cargo Ditangkap di Wamena

Pemilik Ganja Kiriman Lewat Cargo Ditangkap di Wamena

WAMENA – Polisi menangkap seorang pria berinisial OR (36), warga Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, lantaran terbukti menguasai satu bungkus ganja kering, Senin (8/6).

Pelaku ditangkap saat berada di Gudang Cargo Trigana tepatnya di Apron 1 Jalan Gatot subroto Wamena, pukul 14.45 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menuturkan, penangkapan OR berdasarkan laporan dari warga yang menyebut adanya Narkotika jenis ganja yang dikirim dari Jayapura ke Wamena, lewat cargo.

Mendengar informasi itu, Satuan Narkoba Polres Jayawijaya langsung berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Wamena untuk sama-sama melakukan pemantauan di lapangan.

“Pukul 14.30 WIT pesawat cargo Trigana PK-YSN tiba dari Sentani. 15 menit kemudian pelaku datang ke Apron 1 Gudang Cargo Trigana untuk mengambil barang tersebut, kemudian tim langsung menangkap dan menggeledah orang dan barang tersebut,” kata Kamal di Jayapura, Senin (8/6) malam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus ganja dengan berat 28.63 gram di dalam kardus. Ganja itu dibungkus dengan susu sachet yang di kemas dalam karton, lalu dilakban.

“Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani Satuan Narkoba Polres Jayawijaya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!