JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua menangkap seorang pria inisial JM (20) atas kepemilikan ganja sebanyak 20 plastik berukuran besar.
Terduga pelaku ditangkap di Kampung Work Arso Kota, Kabupaten Keerom, pada Senin (6/7), pukul 15.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga.
“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku serta menggeledah rumahnya. Tim berhasil menemukan 20 bungkus ukuran besar narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam,” kata Kamal di Kota Jayapura, Rabu (8/7) siang.
Dia mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua. Sementara polisi masih melakukan pengembangan di lapangan terkait sumber ganja yang diperoleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (tambunan)