BerandaHukrimPemerkosa Anak Tiri Terancam 15 Tahun Bui

Pemerkosa Anak Tiri Terancam 15 Tahun Bui

JAYAPURA-Seorang bapak inisial SS terancam 15 tahun penjara setelah menghamili anak tirinya sendiri. Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Pelaku sendiri diancam maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling ketika di konfirmasi Selasa (23/3) membenarkan kasus tak senonoh yang dilakukan SS.

Handry menuturkan, peristiwa ini terjadi di sekitar Kota Jayapura, pada September 2020 lalu. Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Sementara korban tengah hamil 6 bulan.

“Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 76 Jo Pasal 81 UU No 35 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Handry di ruang kerjanya.

Tersangka tengah ditahan di rumah tahanan Polresta. Bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan Pisikolog didatangkan dari Polda Papua. Hasil pemeriksaan psikolog tak bisa kami sampaikan demi privacy. Begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” jelasnya.

Dia menyatakan jika pelaku telah dua kali menggauli korban hingga hamil. Aksi bejat pelaku dilancarkan di saat kondisi rumahnya sepi.

“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” ungkap Handry.

Dari pengakuan SS, dirinya sama sekali tidak pernah mengancam korban ketika hendak menodai anak tirinya. Sebaliknya, tidak ada rasa suka sama suka atas kejadian itu. Hanya, pelaku memberikan perhatian lebih terhadap korban sembari menunggu kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya.

“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi pubertas, mengingat korban gampang dirayu oleh tersangka,” katanya.
“Kasus ini pesetubuhan terhadap anak ini akan diproses hingga tuntas (sehingga) ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!