JAYAPURA-Dua warga Komplek Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura, inisial MA alias Matex (19) dan LNM alias Lucky (17) dibekuk Tim Gabungan Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua, Minggu (26/4) sore.
Kedua pria yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar itu ditangkap lantaran melakukan aksi kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap THW yang merupakan anak dibawa umur.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra menerangkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Setelah orang tua melaporkan ke Mapolresta, Tm Delta dibackup Jatanras Polda Papua langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, alhasil pelaku dan korban langsung didapatkan,” kata Jahja dalam siaran persnya yang diterima Bintang Papua Online, Minggu malam.
Jahja menuturkan, kondisi korban saat ditemukan cukup memperihatinkan. Korban mengalami stress dan trauma berat akibat aksi biadab oleh para pelaku.
“Korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangannya, (sehingga) tim membawa korban ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Orang tuanya kami arahkan untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Beberapa jam kemudian setelah kondisinya mulai membaik, korban langsung dimintai keterangannya oleh penyidik.
Pengakuannya, ketika itu kedua pelaku memaksa korban ikut menggunakan sebuah mobil di kawasan Bina Marga Tanah Hitam.
“Saat itu korban sedang berjalan di Pasar Hamadi dan kedua pelaku menghampirinya dan langsung melarikannya ke Bina Marga Tanah Hitam.”
“Kemudian korban dibawa masuk ke kamar dan diikat kedua tangannya, lalu disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari,” beber Jahja.
Berkat keterangan korban, lanjut Jahja, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Bina Marga, Minggu (26/4) sore. Selanjutnya, digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti,” jelas Jahja seraya mengatakan jika pelaku masih menjalani pemeriksaan Satuan Reskrim.
Seperti diketahui, korban dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIT. Sebelumnya, korban pamit untuk pergi ke rumah tetanggannya. Namun setelahnya dikabarkan menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Merasa khawatir, orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu ke SPKT Polresta Jayapura Kota. (tambunan)