Tersangka Terancam Hukuman Mati
JAYAPURA–Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang jaringan pemasok senjata api (Senpi) dan amunisi ke pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) Intan Jaya.
 Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25), warga Dok VIII Atas yang merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari Senpi dan Amunisi untuk KKB (TPN-OPM) ditangkap di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di depan Kampus Universitas Yapis Papua (Uniyap), Kota Jayapura, Senin (4/1) sore pukul 17.30 WIT.
 Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan penangkapan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/ Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

 “Pelaku yang juga DPO ini ditangkap setelah diketahui berada di Kota Jayapura oleh tim kami. Selanjutnya Naftali Tipagau diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut,” kata Waterpauw saat merilis tersangka di Mapolda Papua, Selasa (25/1) sore.
 Waterpauw melanjutkan pelaku dua kali berhasil kabur saat polisi menggerebek transaksi amunisi. Pertama, saat transaksi bersama rekannya Paulus Tebay di Nabire, pada 25 Januari 2020 lalu.
 Dalam operasi tersebut, Paulus Tebay berhasil ditangkap beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir, serta uang tunai Rp 1,1 juta. Sementara, Naftali kabur menggunakan sepeda motor matic warna hitam.
 Kedua, transaksi Senpi dan amunisi bersama rekannya Lingkar di Kabupaten Nabire, 12 November 2020 lalu. Saat penangkapan, Naftali berhasil melarikan diri. Sedangkan Lingkar berhasil ditangkap beserta sejumlah senjata api jenis pistol.
 “NT ini aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya. Dia aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan Mogok Sipil Nasional 2021,” ujar Waterpauw.
 Adapun barang bukti lainnya yang disita dari tangan pelaku yaitu sebuah handphone, 4 buah flashdisk dan surat tulis tangan dari KKB Intan Jaya yang ditujukan kepada Bupati Paniai.
 Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
 “Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tngginya 20 tahun,” tegas mantan Kapolda Sumatera Utara ini. (tmb)