BerandaHukrimPelaku Penikaman Warga Pasir II Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Penikaman Warga Pasir II Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA-Pelaku penikaman yang menewaskan Yeremias Mandibondibo (35) honorer Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang terjadi di Pasir II, Kelurahan Pasifik Indah, Distrik Jayapura Utara akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial DMKF (27) ditangkap dari rumah kerabatnya yang berada di Kampung Wakde, Distrik Veen, Kabupaten Sarmi, Minggu (5/4) siang. Ia melarikan diri usai menikam korbannya, Kamis (2/4) lalu.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti pakaian dan pisau yang digunakannya. Selain itu, botol Minuman Keras (Miras) dari lokasi kejadian.

Kapolsekta Jayapura Utara, Iptu Handry Bawiling mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku menikam korban tersebut. Sementara, penikaman berlangsung tak lama setelah korban dan pelaku serta seorang rekannya inisial SDK minum Miras di belakang sebuah kios yang berada di Jalan Pasifik Indah II.

“Saat Miras mereka cekcok. Pelaku bertengkar dengan korban serta rekannya ZDK (saksi,red) dan pelaku dipukul. Lantaran tak terima, pelaku kemudian mencabut pisau dapur yang sebelumnya dia bawa dan selipkan di pinggangnya,” kata Handry didampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Jahja Rumra, Senin (6/4).

Ia melanjutkan, pelaku kemudian mengayunkan pisau itu ke saksi ZDK, namun tidak kena. Spontan saksi langsung melarikan diri karena takut melihat aksi balasan dari pelaku.

Merasa tak puas, pelaku DMKF kemudian mengejar Yeremias, lalu mengayunkan pisau dua kali dan mengenai perut korban.

“Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah pangkalan ojek, sedangkan pelaku kembali ke belakang Kios Ambarita untuk mengambil motornya. Lalu melarikan diri,” terang Handry.

Penangkapan pelaku, kata Handry, setelah pihaknya bersama Tim Delta Polresta Jayapura Kota serta Jatanras Polda Papua melakukan penyelidikan.

Diketahui, pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya di Sarmi. Pelaku sempat berusaha bersembunyi dengan cara meminta perlindungan dari tokoh adat setempat.

“Penangkapan pelaku berjalan baik. Tak ada perlawanan. Keluarga DMKF menyerahkannya kepada kami dan saat ini masih dalam proses hukum,” jelas Iptu Handry.

Dia pun menegaskan atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara. DMKF dikenakan Pasal Primer 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa orang lain. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!