JAYAPURA-Polisi akan menindak tegas warga yang menimbun Bahan Makanan Pokok (Bama) dan juga pedagang nakal yang menaikkan harga di tengah pandemi Virus Corona di Kota Jayapura.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di kantornya, Selasa (7/4) siang.
Yoan mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi penimbunan Bapok di Kota Jayapura. Namun polisi tengah gencar melakukam pemantauan praktik illegal jual beli Bama.
Dia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang dan Bama. Jika ditemukan, pelaku dipastikan ditangkap dan akan dikenakan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Perdagangan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Setiap gudang dan retail selalu mendistribusikan barang sesuai harga pasti. Kalau kedapatan (penimbun dan pedagang nakal,red) kami akan tindak dengan UU Perdagangan,” tegasnya.
Yoan menjelaskan, pelaku dikategorikan melakukan penimbunan jika tidak menyalurkan barang kepada masyarakat setelah mendapat tiga kali pengiriman dari distributor. Contohnya, penjualan masker dan hand sanitizer yang langka saat ini.
Meski begitu, pihaknya juga berpegang pada Jukrah atau Peraturan Menteri Perdagangan RI terkait penindakan dimaksud.
“Karena kalau kita menangkap barang penimbun, maka akan semakin langka barang di pasaran nanti. Jadi kembali lagi bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang kita utamakan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, warga Kota Jayapura dua hari terakhir ini panik gara-gara termakan informasi hoax tentang peningkatan status Tanggap Darurat Covid-19 yang bersebar di media sosial.
Akibatnya, warga bergulut membeli bahan makanan di sejumlah pusat perbelajaan secara berlebihan. Harga bahan pokok seperti telur ayam pun naik di sejumlah warung di beberapa distrik seperti Abepura, Jayapura Utara dan Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota,AKBP Gustav R. Urbinas menyatakan jika info yang beredar tersebut adalah hoax. Pihaknya masih bekerja menyelidiki penyebar hoax itu.
“Tidak benar adanya peningkatan status menjadi Tanggap Darurat. Masih Penanganan dan pengendalian seperti yang ditetapkan bapak wali kota sebelumnya. Warga jangan panik (hingga) bergulut membeli Bama secara berlebihan,” katanya mengingatkan, Minggu (5/4) lalu.(tambunan)