BerandaEkbisPDAM Tambah Jangka Waktu Pembayaran

PDAM Tambah Jangka Waktu Pembayaran

JAYAPURA-Provinsi Papua masih dalam status darurat Virus Corona (Covid-19) sejak 17 Maret hingga 17 April 2020 maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura memperpanjang jangka pembayaran pelanggan hingga 31 April mendatang.

“Kita hanya memperpanjang jangka waktu pembayaran (sehingga) sampai akhir bulan pelanggan tidak kena denda keterlambatan. Biasa kalau bayar lewat dari tanggal 20 dikenakan denda Rp 15.000/bulan,” kata Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna kepada Bintang Papua, Kamis (2/4).

“Sekarang sampai  31 April pelanggan tidak kena denda,” sambungnya.

Selain itu kata Entis Sutisna, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona, pihaknya juga tidak melakukan pencatatan meter air pelanggan.

“Untuk sementara pelanggan dapat menyampaikan foto angka meter air yang terdapat pada meter air beserta ID pelanggan melalui Whatsapp 082320110827,” sebutnya.

Ditambahkan, bagi pelanggan PDAM yang terdampak turunnya debit air bisa menghubungi PDAM Jayapura melalui Whatsapp 082320110830.

“Kami ada program droping air gratis tapi sementara khusus bagi pelanggan yang berdomisili di Kelurahan Hamadi dan Ardipura,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!