JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menangkap dua orang pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial A (34) dan istrinya K (35), warga APO 45, Distrik Jayapura Utara. Mereka ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal Subdit I dari di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura, Selasa (18/8).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penangkapan dilakukan menyusul informasi yang diperoleh polisi dari warga, terkait adanya transaksi Narkotika di salah satu hotel di Sentani.
“Pukul 20.00 WIT, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat pelaku yang datang hendak mengambil barang bukti sabu-sabu di depan hotel, saat melakukan transaksi tim langsung menangkap kedua pelaku yang merupakan suami istri,” kata Kamal kepada wartawan, Rabu (19/8).
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum.
“Barang bukti yang disita anggota di lapangan berupa 1 bungkus besar sabu-sabu dengan berat 100 gram. Kemudian 1 buah HP Samsung tipe A6 milik pelaku,” terang Kamal.
Pasangan suami istri itu pun telah mendekam di sel tahanan Mapolda Papua. Sementara, penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(tambunan)