SENTANI-Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Provinsi Papua, Mathius Derek Fakhiri (MDF) dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (AR) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Partai Buruh langsung melakukan dukungan pernyataan sikap dalam bentuk deklarasi dan sejak awal Agustus 2024 sebelum adanya putusan MK RI No.60/PUU-XXII/2024.
telah memberikan dukungan kepada pasangan Bakal Cagub-Cawagub Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dengan mengeluarkan SK Nomor 95 Tahun 2024.
Deklarasi dukungan tersebut berlangsung di Sekretariat Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Kabupaten Jayapura, di Kampung Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (27/8) 2024 malam.
Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Ramses Felle didampingi para pengurusnya mengatakan pernyataan sikap dukungan ini dituangkan dalam bentuk deklarasi sebagai berikut antara lain, Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua mendukung Mathius Derek Fakhiri sejak awal Agustus 2024 sebelum adanya putusan MK RI No.60/PUU-XXII/2024.
“Kami dari Komite Eksekutif Partai Buruh telah mengeluarkan SK Nomor 95 tahun 2024 tentang persetujuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 26 Agustus 2024 kepada Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Partai Buruh telah berhasil mengubah syarat pencalonan Pilkada perkara Nomor 60 yang telah diputuskan oleh MK,” katanya.
Kata Ramses, sebagai partai yang konsisten sejak awal memberikan rekomendasi kepada Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya SK Model persetujuan parpol B1-KWK.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami dari komite eksekutif Partai Buruh Papua saat ini resmi telah mendeklarasikan dan siap mengusung pasangan calon Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua, yakni Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dan siap mendaftarkannya di Kantor KPU Papua sesuai tanggal yang ditentukan oleh partai politik,” demikian kata Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Ramses Felle saat membacakan pernyataan sikap.(iko)