JAYAPURA– Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Papua, Silwanus Sumule mengaku, belum berani membuka identitas pasien covid-19 karena stigmasiasi penolakan masih sangat berat.
“Tidak serta merta kita buka, kita juga melihat riil di lapangan” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/4)
Adanya keputusan IDI soal membuka identitas pasien positif, itu merupakan statement membawa dampak sisi baik dan akan tetapi juga menjadikan trauma bagi keluarga, saat hal itu tidak diterima masyarakat.
“Kita belum bisa membuka identitasnya secara luas bahkan inisial pun belum bisa, meski didaerah lain telah membuka pasien dengan inisial pasien posisitif,” katanya.
Dikutip dari Republika.com, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengaku pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan kasus ini. “Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers sikap IDI dan organisasi profesi kesehatan menyikapi perkembangan hasil rapat dan arahan Ketua BNPB Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Infeksi COVID-19, di kantor IDI, di Jakarta, Senin (16/3).
Dengan dibukanya identitas pasien kapada publik, ia menjelaskan pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 bisa lebih efektif melakukan contact tracing kepada siapapun yang diduga akan terjangkit Covid-19. Ia menegaskan, mengungkap data pasien itu termasuk nama hingga dimana tempat tinggalnya jadi hal sangat penting dan mempermudah ketika melakukan contact tracing.
“Sehingga kalau mempermudah contact tracing maka diharapkan segera mengatasi penyakit ini,” ujarnya.( Sindung)