Ketua MRP: Otsus adalah Kewenangan MRP
JAYAPURA-Otonomi Khusus (Otsus) yang telah berjalan sejak tahun 2001 bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua harus dievaluasi secara menyeluruh.
Otsus yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 perlu ada ruang dialog antara Pemerintah Pusat (Pempus) dengan Orang Asli Papua (OAP).
Demikian disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib pada evaluasi Otsus yang berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat (16/4).
Murip mengatakan sesuai dengan rekomendasi bersama MRP dan MRPB Nomor 01/MRP-MRPB/2020 tanggal 28 Februari 2020 bahwa penyelenggaraan Otsus adalah kewenangan MRP.
“Pengawasan pemerintah pusat lemah terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di papua,” katanya.
“Perubahan UU No 21 tahun 2001 hanya dapat dilakukan atas dasar usulan dari rakyat Papua melalui MRP dan DPRP,” sambungnya.
Menurutnya, Pemerintah Pusat wajib konsisten dan konsekuen terhadap amanat ketentuan pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
“Kewenangan khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah mengacu pada UU Pemda dan peraturan perundangan-undangan di kabupaten/kota yang ada di Papua, ” pungkasnya.(ber)