BerandaYahukimoOkto Kambue : Bupati Yahukimo Tidak Menghormati Putusan PTUN

Okto Kambue : Bupati Yahukimo Tidak Menghormati Putusan PTUN

DEKAI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Yahukimo Okto Kambue, menyayangkan sikap Bupati Yahukimo Didimus Yahuli yang dinilainya tidak menghormati putusan PTUN, terkait dengan putusan perkara nomor 02/G/ 2022  tanggal 26 Juli Tahun 2022 di PTUN Jayapura Papua.

“Putusan PTUN Jayapura  pada tgl 26 Juli 2022  membatalkan/mencabut hak dan kedudukan Surat Keputusan No. 298 tanggal 15 Oktober 2021, tentang pengangkatan dan pengukuhan 517 kepala kampung yang tersebar di 51 distrik di kabupaten Yahukimo,” katanya, Jumat (29/07)

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, yang sah dan legal adalah SK No. 147 berdasarkan putusan PTUN no 02/G/2022 yang berlaku sejak tanggal diputuskan yaitu 26 Juli 2022.

“Ini kaitanya dengan siapa yang akan menerima dana desa tersebut, sebab pemegang SK 298 sudah dicabut hak dan kedudukannya sebagai kepala kampung di Yahukimo,” katanya.

Penyalagunaan wewenang dalam pencairan dan pengantaran dana desa ke kampung-kampung, lanjutnya, menjadi salah satu tindakan melawan hukum.

“Saya menyarankan kepada Bupati Yahukimo agar mentaati aturan dalam menjalankan tugasnya, harus mematuhi rambu-rambu hukum,” kata Ketua PPP yang juga Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit.

Sebagai anggota dewan, lanjutnya, terus bersuara menyampaikan apapun sebagai fungsi kontrol  atas ketidakadilan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Yahukimo, menghindari dari konflik horizontal yang rentan terjadi di Yahukimo.

“Terkait pernyataan bupati yang menilai putusan PTUN Jayapura pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sarat dengan konspirasi itu sangat tidak benar, karena  perjalan sidang di PTUN Jayapura sangat terbuka untuk umum, dan selalu dihadiri oleh pihak pemerintah  juga oleh pihak penggugat, dan selalu ada kuasa hukum,” ungkapnya.

Juga para hakim selalu menelaaah semua bukti-bukti dan data-data yang diajukan oleh kedua pihak, tergugat maupun penggugat.

“Saya rasa bupati keliru, kalau menyampaikan hal ini karena  sudah diuji materinya oleh Hakim PTUN  Jayapura. Jadi sangat keliru kalau seorang Bupati menyampaikan suatu putusan itu syarat dengan konspirasi,” tegasnya.

Kalau ada  kejanggalan terhadap putusan ini, lanjutnya,  masih ada 14 hari untuk mengajukan banding.

“Kami himbau kepada Bupati Yahukimo untuk menghentikan penyaluran dan pengantaran dana kampung ke masing kampung di seluruh wilayah Yahukimo,” katanya.

Ironisnya pengantaran dana desa langsung ke kampung ini, menggunakan metode lama yang sudah tidak lagi diberlakukan.

“Sekarang itu dana desa langsung dicairkan di bank oleh kepala kampung dan bendahara kampung melalui rekening kampung, “ pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!