JAYAPURA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yahukimo yang juga Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit Okto Kambue, meminta bupati Yahukimo Didimus Yahuli untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Dikatakannya, putusan pengadilan Mahkamah Agung tanggal 24 November 2023 yang tertuang dalam situs resmi mahkamahagung.go.id. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) Nomor perkara: 174 PK/TUN/2023. Dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan, yang meliputi membatalkan SK Nomor 298/2021 dan memberlakukan Kembali SK nomor 147/2021, dengan mengaktifkan kembali pada jabatan dan posisi semula sebagai kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo.
“Putusan MA ini harus dilaksanakan seutuhnya, tidak bisa diabaikan begitu saja, ini keputusan tertinggi !,” katanya, Sabtu malam (27/04) di Abepura.
Jika putusan ini diabaikan, lanjutnya, maka konsekuensinya pidana.
“Jika bupati maupun Sekda tidak melaksanakan putusan MA, alasannya apa tolong jelaskan ! apa dasar hukumnya, jangan diam-diam saja, amar putusan keluar 24 November sekarang akhir April, sudah lima bulan belum ditindak lanjuti,” tegasnya.
DPR menganggap, putusan MA adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa diabaikan.
“Yang lebih heran lagi, tanggal 19 April Sekda melantik 25 Plt Kepala kampung, ini maksudnya apa, jelas-jelas sudah ada putusan MA yang dimenangkan SK nomor 147/2021, bukannya melaksanakan putusan MA malah melantik Plt Kepala kampung,” katanya.
Oleh karena itu ia menegaskan, jangan ada pembayaran honor, baik itu honor kepala kampung, aparat kampung juga Bamuskam, yang diangkat berdasarkan SK 298, dan Plt kepala kampung yang baru dilantik, karena SK 298 dengan sendirinya sudah gugur dengan dimenangkannya SK 147.
“Kalau dibayarkan jelas ini pelanggaran hukum dan melawan hukum, konsekuensinya pidana,” katanya.
Untuk Kepala Bank Papua, Kepala DPMK dan Para Pendamping distrik, serta TA kabupaten untuk menghormati putusan MA, dan wajib melaksanakan perintah MA, termasuk bupati dan sekda.
“Pencairan ADD Kampung harus dicairkan oleh SK 147. Karena putusan MA memerintahkan bupati untuk memulihkan kembali status mereka sebagai kepala kampung, sekaligus melantik dan mengukuhkan kembali sebagai kepala kampung yang sah. Dan bayarkan seluruh hak-hak mereka sebagai kepala kampung yang sudah di bayarkan kepada SK 298 sebelumnya,” katanya.
Selama ini pemerintah melayani SK 298 berdasarkan putusan PTTUN Makasar, tapi sekarang sudah ada putusan MA yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah kasasi di MA sudah tidak ada pengadilan yang lebih tinggi dari itu, sehingga kami dewan minta kepada bupati untuk melaksanakan perintah dari putusan MA itu sendiri. Kami anggota DPRD sangat menghormati putusan MA itu, yang kemudian perintahkan bupati untuk melaksanakan putusan MA itu,” katanya.
Kalau kemudian bupati tidak melaksanakan perintah MA, maka tentu melanggar putusan MA yang konsekuensinya adalah pidana. Tidak bisa menggunakan kekuasaan dan jabatan untuk mengabaikan keputusan, bahwasanya keputusan MA lebih tinggi daripada menggunakan kekuasaan dan jabatan sebagai salah satu alat ukur dalam melaksanakan tugas -tugas pemerintahan di daerah.
“Kita ini negara hukum, sehingga wajib melaksanakan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. Kebijakan atas dasar kekuasaan itu sangat tidak di benarkan secara hukum karena ini berkaitan dengan etika dan moralitas pemimpin dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Ini juga soal integritas, sehingga Bupati didimus Yahuli sebaiknya mematuhi, menghormati dan mengakui SK 147 berdasarkan Putusan MA. Dalam esepsi Putusan MA telah membatalkan putusan PTTUN Makasar yang memenagkan SK 298 dan menggugurkan untuk seluruhnya dan nyatakan menggabulkan gugatan SK 147 untuk seluruhnya, sehingga sudah tidak ruang lagi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
“Jadi kami minta menghormati putusan MA dan melaksanakan seluruh perintahnya,” pungkasnya.