BerandaHukrimOknum Mahasiswa Ditangkap karena Tadah Motor Curian

Oknum Mahasiswa Ditangkap karena Tadah Motor Curian

JAYAPURA-Tim Charlie Polresta Jayapura Kota menangkap oknum mahasiswa inisial ET (23), warga Sentani lantaran terlibat kasus penadahan sepeda motor hasil curian belum lama ini.

“ET ditangkap berserta barang bukti motor oleh Tim Charlie yang dipimpin Ipda Edwin Ayomi di Jalan Perumnas III Waena, Distrik Heram, Senin (12/4) kemarin, pukul 15.30 WIT,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, Selasa (13/4).

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Streat PA 4330 RO disita dari tangan pelaku. Piter Jhon Wakerkwa, korban atau pemilik motor itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Abepura, pada 16 September 2020 lalu.

“Saat membeli motor tersebut pada bulan September 2020, pelaku ET tidak mengenal pemilik akun facebook penjualnya, lalu melakukan transaksi pembayaran di mata Jalan Hawai Sentani,” ungkapnya.

Adapun sepeda motor dibeli ET seharga Rp 2,5 juta, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Kini, pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polsek Abepura guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli motor dengan harga murah, apalagi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Patut dicurigai bahwa itu bisa menjadi motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku pencurian,” ujarnya.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!