JAYAPURA-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jayapura, inisial DRI ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya di Distrik Kemtuk Gresi.
Penetapan tersangka ini menyusul alat bukti berupa nilai kerugian negara yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Gelar perkara tersangka bantuan perumahan stimulan swadaya kepada masyarakat yang ada di Kemtuk Gresi sudah kami lakukan. Penetapan tersangka dilakukan dengan alat-alat bukti hasil kerugian negara yang keluarkan BPKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, di kantornya, Senin (7/12).
Kepolisian akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna mempercepat proses perkara tersebut. Diharapkan, berkas perkara siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan dalam bulan ini.
Sigit mengatakan, jumlah uang yang dikorupsi DRI sebesar Rp. 569,3 juta dari total kerugian Negara Rp. 644, 3 juta. Dana tersebut berasal dar APBN 2018. Sementara, dua rekan pelaku yakni RMP dan DFW tidak tertutup kemungkinan dijadikan tersangka.
“Tersangka DRI dan rekanya RMP merugikan keuangan negara Rp. 569.3 juta, sedangkan DFW Rp. 75 juta, tetapi dalam perkaran ini yang dinaikkan tersangka adalah DRI,” jelas Sigit.
Adapun dana yang dikorupsi DRI merupakan upah tukang pada pelaksanaan pekerjaan tersebut. Rata-rata upah tukang senilai Rp 2,5 juta.
Kini, DRI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura. Ia disangkakan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(tmb)