Christian Sohilait: Saya akan keluarkan surat penghapusan UN
JAYAPURA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi X DPR Republik Indonesia (RI) telah sepakat menghapus Ujian Nasional (UN) tahun 2020 untuk tingkat SD, SMP, SMA sederajat di seluruh Tanah Air. Lantaran saat ini di Tanah Air pandemi Virus Corona atau Covid-19 telah memakan korban jiwa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Christian Sohilait,ST,M.Si mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah pusat karena nyawa manusia lebih berharga daripada proses UN di tengah pandemi Corona yang melanda bangsa ini.
“Saya pikir setuju dengan yang pak menteri sampaikan karena keselamatan siswa jauh lebih berharga dibandingkan dengan nilai,” kata Christian Sohilait via selulernya, Rabu (25/3).
Menurut Sohilait, ujian nasional bukan satu-satunya cara penilaian kelulusan siswa. “Ada metode lain. Guru lebih mengerti terhadap siswanya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengeluarkan surat yang ditujukan untuk seluruh kepala sekolah di Tanah Papua, agar meniadakan ujian nasional tahun ini.
“Jadi tugas sekolah saat ini menyiapkan seluruh perangkat yang berkaitan dengan nilai-nilai siswa. Yang nantinya dijadikan indikator kelulusan pengganti ujian nasional,” ucapnya.
Ditambahkannya, hal itu juga diberlakukan sama untuk siswa yang mengikuti program persamaan atau paket.
“Ujian nasional saja dihentikan apalagi hanya ujian sekolah atau persamaan. Segala hal yang berkaitan dengan ujian dihentikan dan dikembalikan ke sekolah. Sekolah yang nantinya menentukan siswanya lulus atau tudak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 4 Jayapura, Laba Sembiring,M.Pd mengatakan, tidak ada alasan bagi satuan pendidikan paling bawah (sekolah) untuk tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
“Kami setuju dan siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sebab sudah kami pelajari atas dasar apa pemerintah menghapus UN,” kata Laba Sembiring ketika menghubungi Bintang Papua via seluler, Rabu (25/3).
Pada prinsipnya, kata Laba Sembiring, sekolah lah yang seharusnya membuat aturan apakah siswanya lulus atau tidak.
“Sesuai dengan kebijakan menteri pendidikan yang memberikan kewenangan sekolah dan guru. Dimana rapor menjadi acuan kami rasa sangat valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Yang terpenting, sambung Sembiring, asas kepercayaan terhadap sekolah dalam memberikan kelulusan bagi siswanya.
“Kami memiliki pedoman dalam memberikan kelulusan bagi siswa yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP,red),” tutupnya.
Ketua Komisi V DPR Papua, Timeles Yikwa,SE mengatakan, pada prinsipnya dirinya sangat mendukung langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, Christian Sohilait,ST,MSi. Dimana guru dan sekolah yang berhak memberikan kelulusan bagi siswanya.
“Saya sangat setuju langkah yang diambil oleh pak Kadis (Kepala Dinas,red),” kata Timeles saat ditemui di kantor DPR Papua, Rabu (25/3).
Menurutnya, guru dan sekolah yang lebih memahami kemampuan siswanya. Sehingga tidak salah jika kewenangan tersebut diberikan ke sekolah.
“Ini sangat baik. Bukan ujian nasional yang menentukan tapi guru atau sekolah. Dimana guru atau sekolah pastinya memiliki rekam jejak siswanya. (Sehingga) kelulusan yang dirai siswa betul-betul dari perjuangan selama sekolah. Bukan karena ujian nasional,” pungkasnya.(nik)