BerandaKilas PapuaMRP akan Jalankan RDP di Wilayah Adat se Tanah Papua

MRP akan Jalankan RDP di Wilayah Adat se Tanah Papua

JAYAPURA-Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai amanat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, MRP akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lima (5) Wilayah Adat se Tanah Papua.
“Kami (MRP, Red) akan melaksanakan RDP tentang Penilaian Efektivitas Pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 17-18 November 2020 bertempat di 5 wilayah adat,” Kata Ketua MRP, Timotiua Murib di Abepura, Senin, (9/11)
Lanjut Timotius, 5 Wilayah adat di antaranya, Wilayah Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, wilayah adat Saireri di Kabupaten Biak Numfor, wilayah adat La Pago di Kabupaten Jayawijaya, wilayah adat Mee Pago di Kabupaten Dogiyai, dan wilayah adat Anim Ha di Kabupaten Merauke.
Dikatakan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) MRP Papua dan MRP Papua Barat yang dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 24-25 November 2020 di Jayapura.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua mendoakan dan mensukseskan kegitan Rapat Dengar Pendapat ini, karena aspirasi anda menentukan masa depan Papua yang lebih baik sesuai semangat kearifan lokal,” harapnya.(lex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!