BerandaPolitikMengangkat Penjabat Gubernur di Papua, Kekhususan Perlu Dipertimbangkan

Mengangkat Penjabat Gubernur di Papua, Kekhususan Perlu Dipertimbangkan

JAYAPURA– Menteri Dalam Negeri selayaknya mempertimbangkan kekhususan Papua ketika mengusulkan sosok calon penjabat Gubenur di Papua kepada Presiden Joko Widodo. Apalagi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya sangat terbatas, hal tersebut disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo yang mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya satu PNS OAP yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan penjabat gubernur diangkat dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan,” kata Komarudin Watubun dalam rilisnya, Senin 1 Agustus 2022..

Sebab, lanjutnya, bukankah kebijakan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua? Komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk PNS OAP menjadi penjabat gubernur di Papua .

Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua mengingatkan, pembentukkan tiga provinsi baru di Papua, adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada undang-undang yang bersifat khusus, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat (2) menyebutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. Good-will dan political-will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi konsisten dengan kekhususan Papua,” kata Watubun.

Sangat terbatasnya jumlah PNS OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, ujar Watubun, semestinya tidak menjadi penghalang bagi pemerintah menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus.

“Justru, fakta tersebut seharusnya menjadi prakondisi bahwa pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua. Untuk itu, selain PNS OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, Menteri Dalam Negeri kiranya mengusulkan kepada Bapak Presiden para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai Penjabat Gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi.  Mereka ini dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga untuk kemudian ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur,” saran Watubun.

Untuk itu, sosok semisal Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, S.E., M.M., dan Sekda Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan, adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang layak pula dipertimbangkan.

“Lalu, PNS OAP yang punya kapasitas dan integritas yang untuk diangkat menjadi penjabat gubernur meski kini belum menduduki jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi, seperti Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T, Rektor Universitas Papua Dr. Meky Sagrim, S.P, M.Si, dan Rektor Universitas Musamus Dr. Drs. Beatus Tambaip, M.A, layak dipertimbangkan,  ” ujar Watubun,.

Kemungkinan lain adalah, merekrut penjabat gubernur dari kalangan para tokoh OAP yang sanggup dan layak atas dasar pengalaman, integritas dan kapasitasnya walaupun mereka bukan PNS.

“Untuk mereka ini diperlukan kebijakan yang bersifat terobosan dari Pemerintah,” ujar Watubun.

Satu-satunya legislator PDI Perjuangan asal Dapil Provinsi Papua, tak lupa mengingatkan siapapun OAP yang kelak ditunjuk dan dipercaya menjadi penjabat gubernur, maupun yang kelak terpilih sebagai gubernur, hendaknya menyelami betul fungsi dan perannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Jangan malah menjadi pemicu bertumbuhkembangnya ketidakpercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” ujar Watubun. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!