Dari kegiatan diskusi publik menuju keterbukaan informasi publik kepada masyarakat
JAYAPURA-Era perkembangan dan keterbukaan informasi dewasa ini mendorong lembaga publik di Indonesia wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Right to know days (hari hak untuk tahu) diperingati tanggal 28 September setiap tahunnya.
Demikian disampaikan Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Raja Holoan Siburian dalam kegiatan diskusi publik yang mengambil tema tantangan dan strategi keterbukaan informasi publik dengan adaptasi kebiasaan baru menuju Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang berkeadilan, Senin (28/9).
Dikatakan, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam media informasi saat ini harus disikapi bersama karena berdampak pada perilaku manusia khususnya dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, ” ujarnya.
Menurutnya, dengan implementasi undang-undang keterbukaan Informasi publik ini menjamin masyarakat mendapat akses Informasi publik pada badan publik yang akurat benar dan tidak menyesatkan sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau Lendong menyampaikan pertahanan terbaik sebuah bangsa dalam masyarakat yang memiliki informasi memadai.
“Undang-undang pasal 28 f menyebut setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Itu berarti Informasi publik merupakan constituional rights yang wajib dijamin oleh negara,” paparnya.
Lanjutnya, keterbukaan informasi untuk akuntabilitas kekuasaan seperti contoh membuka informasi adalah kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat, membantu masyarakat memahami secara detail program dan pencapaian negara, membuka informasi memacu partisipasi masyarakat.
Mencegah munculnya prasangka negatif masyarakat terhadap negara, menumbuhkan public trust terhadap negara.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wihelmus Pigay menyampaikan bahwa di tengah bangsa Indonesia mengalami wabah Covid-19, yang belum juga dipastikan kapan berakhirnya tetapi harus semangat beraktivitas dengan memenuhi protokol Covid-19 agar terhindar dari wabah ini.
“Tetapi kita sebagai penyelenggara negara tidak boleh takut dan tersesat di dalam wabah Covid-19 ini, kita harus mencari solusi yang terbaik untuk kemajuan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat bangsa kita,” terangnya.
“Dalam konteks itulah Komisi Informasi Papua berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua menyelenggarakan diskusi publik sebagai upaya memberikan pencerahan kepada masyarakat dan menyelenggarakan negara di badan publik Pemerintah Papua dan badan publik lainnya tentang pentingnya keterbukaan Informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk transparansi informasi,” pungkasnya.(berti)